-
Latar Belakang:Pelaksanaan ketentuan pasal 28 :Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT yang berbunyi : “Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dengan Peraturan Menteri.”• PMK: 147/MENKES/PER/I/2010 tentang PERIZINAN RUMAH SAKIT• PMK: 340/MENKES/PER/III/2010 tentang KLASIFIKASI RUMAH SAKIPenggolongan Rumah Sakit:• Berdasarkan pelayanannya:
Rumah Sakit Umum: RS yang memberikan pelayanan kesehatan semua bidang dan jenis penyakit.
Rumah Sakit Khusus: RS yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau ...
Rabu, 11 Mei 2011
oleh. Administrator
Hits : 76339
Share :
Selengkapnya »
-
MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 340/MENKES/PER/III/2010 TENTANG KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang- undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, perlu mengatur Klasifikasi Rumah Sakit dengan Peraturan Menteri Kesehatan; Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan D ...
Rabu, 03 November 2010
oleh. Administrator
Hits : 69208
Share :
Selengkapnya »
-
Bagian KeduaRumah Sakit Umum Kelas BPasal 10Rumah Sakit Umum Kelas B harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayananmedik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 4 (empat) PelayananSpesialis Penunjang Medik, 8 (delapan) Pelayanan Medik Spesialis Lainnya dan 2(dua) Pelayanan Medik Subspesialis Dasar.Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas B sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, PelayananMedik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan MedikSpesialis Lain, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Medik Subspesialis,Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan ...
Jum'at, 17 September 2010
oleh. Administrator
Hits : 55751
Share :
Selengkapnya »
-
Mutu pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh ada tidaknya kritikan dan keluhan dari pasiennya, lembaga sosial atau swadaya masyarakat dan bahkan pemerintah sekalipun. Mutu akan diwujudkan jika telah ada dan berakhirnya interaksi antara penerima pelayanan dan pemberi pelayanan. Jika pemerintah yang menyampaikan kritikan ini dapat berarti bahwa masyarakat mendapatkan legalitas bahwa memang benar mutu pelayanan kesehatan harus diperbaiki. Mengukur mutu pelayanan dapat dilakukan dengan melihat indikator-indikator mutu pelayanan rumahsakit yang ada di beberapa kebijakan pemerintah, sudahkan kita mengetahuinya. Analisa indikator akan mengantarkan kita bagaimana sebenarnya kualitas manajemen input, manajemen proses dan output dari proses pelayanan kesehatan secara mikro maupun makro.D ...
Senin, 08 Agustus 2011
oleh. Administrator
Hits : 41102
Share :
Selengkapnya »
-
UNDANG-UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Bagi sebagian kalangan angka 4 merupakan angka yang kurang baik (tidak hoki), demikian juga dengan angka 44 mungkin juga dianggap kurang baik, kebetulan no undang-undang tentang Rumah Sakit memakai nomor 44, terlepas dari mitos angka yang bisa saja orang dapat mempercayai atau tidak mempercayai, yang jelas tujuan dari dibuatnya Undang-Undang ini adalah untuk kebaikan bagi setiap warga Negara, baik yang memiliki kaitan lansung dengan Undang-Undang ini ataupun yang tidak.
...
Jum'at, 18 Juni 2010
oleh. Administrator
Hits : 35711
Share :
Selengkapnya »
-
Bagaimana langkah membangun rumah sakit?
Seperti pada unit-unit bisnis yang lain, pembangunan rumah sakit harus melelui proses feasibility study (FS). Sesuai dengan kompleksitas rumah sait, maka feasibility study yang dibuat mutlak dipersiapkan dengan teliti, dan benar-benar dilakukan pengkajian yang mendalam dari semua segi. Dalam FS ini harus sudah menggambarkan konsep, visi misi dan tujuan rumah sakit, termasuk didalamnya harus memuat dan memberikan statement yang jujur (obyektif) mengenai layak dan tidaknya rumah sakit tersebut dibangun, memuat besarnya dan yang diperlukan u ...
Selasa, 25 Januari 2011
oleh. Administrator
Hits : 31269
Share :
Selengkapnya »
-
Sebagai organisasi publik, rumah sakit diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat. Namun di satu sisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai unit organisasi milik pemerintah daerah dihadapkan pada masalah pembiayaan dalam arti alokasi anggaran yang tidak memadai sedang penerimaan masih rendah dan tidak boleh digunakan secara langsung.Kondisi ini akan memberikan dampak yang serius bagi pelayanan kesehatan di rumah sakit karena sebagai organisasi yang beroperasi setiap hari, likuiditas keuangan merupakan hal utama dan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan operasional sehari-hari.Berbagai permasalahan-permasalahan tersebut di atas merupakan tantangan bagi pengelola rumah sakit pemerintah untuk melakukan terobosan-terobosan dalam menggali sumb ...
Kamis, 08 September 2011
oleh. Administrator
Hits : 24672
Share :
Selengkapnya »
-
Setiap Rumah Sakit, sesuai dengan UU mempunyai banyak kewajiban, salah satunya menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit atau disebut juga hospital by laws (UU RS No.44/2009 Ps.29 ayat (1) huruf r). Yang dimaksud dengan peraturan internal Rumah Sakit (Hospital bylaws) adalah peraturan organisasi Rumah Sakit (corporate bylaws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaws) yang disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance). Pelanggaran atas kewajiban tersebut diatas dikenakan sanksi administratif berupa:a.Teguranb.Teguran tertulis; atauc.Denda dan pencabutan izin Rumah SakitUU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit berlak ...
Senin, 04 Oktober 2010
oleh. Administrator
Hits : 19071
Share :
Selengkapnya »
-
Pengertian:a)Rumah Sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spesialistik dan subspesialistikb)Klasifiaksi Rumah Sakit Umum adalah pengelompokan Rumah Sakit Umum berdasarkan pembedaan tingkatan menurut kemampuan pelayanan kesehatan, sumber daya manusia, peralatan, sarana dan prasrana yang dapat disediakan.c)Rumah Sakit Umum kelas D adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayan medis dasar dan 2 (dua) keamampuan pelayanan medis spesialistik dasar.d)Rumah Sakit Umum kelas C adalah Rumah Sakit Umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis 4 (empat) spesialistik dasar dan 4 pelayanan spesialistik penunjange)Rumah Sakit Umum kelas B adalah Rumah Sakit umum yang mempunyai fa ...
Selasa, 14 September 2010
oleh. Administrator
Hits : 18471
Share :
Selengkapnya »
-
PROSEDUR1. Pemohon datang ke KPT, mengambil, mengisi dan menandatangani formulir serta melampirkan persyaratan.2. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan arsip permohonan.3. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.4. Apabila Ijin telah diterbitkan pemohon akan diberitahu oleh KPT dan selanjutnya bisa diambil di loket pengambilan KPT.PENGERTIAN RUMAH SAKIT 1. Rumah Sakit Umum adalah tempat pelayanan yang menyelenggarakan pelayanan umum medik dasar dan spesialistik, pelayanan penunjang medik,pelayanan instalasi dan pelayanan perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.2. Rumah Sakit Khusus adalah tempat pelayanan yang menyele ...
Kamis, 11 Agustus 2011
oleh. Administrator
Hits : 17531
Share :
Selengkapnya »