You Are Here » Berita

Study Kasus Ramp Rumah Sakit


Permasalahan Ram Rumah Sakit selalu dipertanyakan/menjadi obyek survey oleh Assessor dalam kaitan; Perizinan Operasional RS, Perpanjangn Izin Operasional, Kenaikan Kelas/type RS, dan Survey Akrdeitasi RS. Dasar hukum pembuatan ram adalah Permenkes No 24 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Teknis dan Prasarana Rumah Sakit, detail mengenai ketentuan pembuatan ram terdapat di dalam lampiran halaman 37 pin no 9: 

9. RAM

a) Ram adalah jalur sirkulasi yang memiliki kemiringan tertentu, sebagai alternatif bagi orang yang tidak dapat menggunakan tangga.

b) Kemiringan suatu ram di dalam bangunan tidak boleh melebihi 7°, perhitungan kemiringan tersebut tidak termasuk awalan dan akhiran ram (curb ramps/landing).

c) Panjang mendatar dari satu ram (dengan kemiringan 7°) tidak boleh lebih dari 900 cm. Panjang ram dengan kemiringan yang lebih rendah dapat lebih panjang.

d) Lebar minimum dari ram adalah 2,40 m dengan tepi pengaman.

e) Muka datar (bordes) pada awalan atau akhiran dari suatu ram harus bebas dan datar sehingga memungkinkan sekurang-kurangnya untuk memutar kursi roda dan brankar/tempat tidur pasien, dengan ukuran minimum 160 cm.

f) Permukaan datar awalan atau akhiran suatu ram harus memiliki tekstur sehingga tidak licin baik diwaktu hujan.

g) Lebar tepi pengaman ram (low curb) maksimal 10 cm sehingga dapat mengamankan roda dari kursi roda atau brankar/ tempat tidur pasien agar tidak terperosok atau keluar ram.

h) Apabila letak ram berbatasan langsung dengan lalu lintas jalan umum atau persimpangan, ram harus dibuat tidak mengganggu jalan umum.

i) pencahayaan harus cukup sehingga membantu penggunaan ram saat malam hari. Pencahayaan disediakan pada bagian ram yang memiliki ketinggian terhadap muka tanah sekitarnya dan bagian-bagian yang membahayakan.

j) dilengkapi dengan pegangan rambatan (handrail) yang dijamin kekuatannya dengan ketinggian yang sesuai.

 

Pada kenyataan di lapangan banyak di temui RS yang memiliki ram tidak sesuai dengan Permekes tersebut diatas, berdasarkan temuan di beberapa RS, kejadian ini desebabkan pembagunan rampnya dilakukan sendiri oleh pemilik RS di puluhan tahun yang lalu sebelum ada pedomen detail meengenai ram.

Untuk itu bagi pemilik RS, sebaiknya berdiskusi dulu dengan individu/organisasi yang memiliki kompetensi atau pemahaman tentang konsep perencanaan RS termasuk di dalamnya RAM. 

Pertanyaan berikutnya bagaimana untuk RS yang ketinggiannya melebihi 5 lantai, apakah ram akan efektif? 

Kami akan informasikan pada postingan berita yang akan datang.....

« Kembali

Support Online

Konsultasi Terbaru

  • WA 085842650308 Apotik Obat Penggugur Kandungan Us

    WA 085842650308 Apotik Obat Aborsi Cytotec Asli Usia 1,2,3,4,5,6 Bulan - Harga Aborsi Cytotec

    Jual Obat Aborsi Asli,Ampuh,Aman,Manjur,Tuntas | OBAT ABORSI ONLINE “APOTIK Jual Obat Cytotec, Gast ...

  • diana

    kami ingin menanyakan biaya akreditasi JCI untuk tahun 2024 ...

  • Reza

    Berapa biaya konsultan untuk perizinan rumah sakit? ...

  • Nurmala

    Saya ingin bertanya jika ingin mendirikan RS ibu dan anak butuh tanah brp luas dan kisaran dana brp? ...

  • dapit

    siang pk,saya ingin membangun RS tipe C bisakah saya di bantu untuk membuat RAB dan desain nya dan berapa biaya nya ...

  • Irmanda

    Halo.. saya ingin memmbangun RS Type D yang suatu saat nanti dapat dikembangkan menjadi type C. mohon info biaya pembangunan RS type D dan C. Untuk bangunan 1 lantai butuh luas tanah berapa hectare un ...

  • Rama

    Sore, saya ingin konsultasi mengenai pembuatan kelayakan bisnis, masterplan. Bagaimana caranya? ...

  • Lunesia

    Selamat pagi, berapa biaya untuk pembuatan FS, masterplan dan DED untuk rs tipe D?
    Terimakasih ...

  • dian

    mohon info biaya yang dibutuhkan untuk pendirian RS ibu dan anak diatas lahan seluas 15 x 100 m. minimal brp TT yang harus tersedia ...

  • sugi

    Mohon Bimbingan untuk Pembangunan Rumah Sakit, Lahan dan Anggaran sudah siap  ...

Video