Akreidtasi RS di Era Pandemi Covid 19
Di era pandemi covid 19 ini semua praktisi rumah sakit mengetahui bahwa kegiatan Akreditasi RS ditunda pelaksanaannya sesuai dengan surat Dirjen Yankes Kemenkes RI Nomor YM.02.02/VI/0839 tanggal 15 Maret 2020 tentang Penundaan Kegiatan Survei & Pra Survei Akreditasi.
Bagaiman untuk rumah sakit yang belum pernah mengikuti Akreditasi?
Bagi rumah sakit-rumah sakit yang belum terakreditasi dapat mengikuti program akreditasi secara daring, kegiatan ini mengacu pada Surat edaran Nomor:461/SE/KARS/V2020 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Komisi Akreditasi Rumah Sakit Di Era Pandemi Covid 19.
Di dalam surat edaran ini disebutkan bahwa KARS daapat membantu Rumah Sakit dengan menyelenggarakan kegiatan terkait akreditasi secara daring dengan ketentuan sebagai berikuyt:
1. Kegiatan terkait akreditasi secara daring meliputi:
a. Workshop internal
b. Bimbingan Akreditasi
c. Survei verifikasi
d. Survei simulasi
e. Survei akreditasi reguler
f. Survei akreditasi Progam Akreditasi Tingkat Dasar (PATD)
g. Survei terfokus
2. Untuk melaksanaan kegiatan tersebut Rumah Sakit mengajukan permintaan kepada
Ketua Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)
3. Penyelenggaraan kegiatan terkait akreditasi secara daring yang selanjutnya merupakan
kegiatan terkait akreditasi tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi.
4. Survei PATD Daring hanya diperuntukkan bagi RS yang belum pernah terakreditasi.
5. Survei PATD Daring meliputi 4 (empat) Bab sebagai berikut:
a. Bab Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
b. Bab Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
c. Bab Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
d. Bab Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
6. Untuk kelancaran proses survei online, maka RS agar menyiapkan:
a. Akses SISMADAK yang diberikan kepada surveior H-7
b. Presentasi Direktur yang dikirimkan kepada surveior H-7
c. Koneksi internet yang stabil
d. Pengaturan tempat duduk staf/pegawai Rumah Sakit selama proses survei
berlangsung agar memperhatikan jaga jarak dan menggunakan masker
7. Teknis pelaksanaan kegiatan terkait akreditasi akan diatur tersendiri.
Ketentuan tentang kegiatan terkait akreditasi ini akan dikaji ulang sesuai dengan ketentuan
Pemerintah tentang darurat Covid19
Bagi RS yang memerlukan informasi lebih jauh mengenai kegiatan akreditasi dapat menghubungi KARS secara langsung, dan atau berdikusi dengan kami melalui email: konsultanrumahsakit@yahoo.com dan atau melalui kolom diskusi di web kami
Semoga bermanfaat
referensi: Surat Edaran KARS Nomor:461/SE/KARS/V2020
« Kembali