Permenkes No 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit
Salah satu pertimbangan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam hal akreditsai Rumah Sakit adalah untuk melindungi masyarakat terhadap mutu pelyanan rumah sakit, untuk itu selalu dilakukan penyempurnaan terhadap peneyelenggaraan akreditasi rumah sakit.
Akreditasi dengan standar SNARS Edisi 1, Edisi 1.1, memerlukan komitmen tinggi dari pemilik dan manajemen rumah sakit, persiapan harus dilakukan terus menerus dan konsisten, semua SDM rumah sakit harus terlibat dan memahami pentingnya akreidtasi rumah sakit.
Waktu, tenaga, dan biaya yang dibutuhkan relatif ekstra dan kadang menjadi kendala bagi beberapa rumah sakit, standar yang ditentukan melaui standar dan elemen penilaian yang jumlahnya relatif banyak, menuntut rumah sakit untuk melakukan banyak kegiatan untuk perisapannya. Beberapa rumah sakit bahkan memerlukan tenaga pembimbing/pendamping untuk mempersiapkan akredirasi, secara keseluruhan biaya akreditasi relatif tinggi, apalgi untuk rumah sakit di daerah masih harus mengeluarkan biaya ekstra transportasi dan akomodasi bagi surveyor/asesor.
Sepertinya pada Permenkes yang baru pada Pasal 3, 4, dan 5, menunjukan sikap akomodatif dari Kementerian Kesehatan terhadap "keluhan" sebagian pemilik/manajemen rumah sakit. Dimana pada pasal 3 ayat (2) akreditasi berlaku unutk 4 tahun, dan dimungkinkannya lembaga independen di luar KARS yang telah memiliki sertifikat/izin dari Kementerian Kesehatan untuk dapat menjadi penyelenggara akreditasi, hal ini akan lebih mendukung efisiensi rumah sakit.
Terlepas dari itu terbitnya Permenkes ini memberikan nafas satu tahun lebih panjang bagi semua rumah sakit untuk membuat program persipan akreditasi berikutnyta; "Akreditsai itu mudah dan menyenangkan" semoga ini menjadi moto bagi semua praktisi rumah sakit.
Semoga bermanfaat
« Kembali