You Are Here » Berita

SEBERAPA PENTINGKAH RUMAH SAKIT DI AKREDITASI ?


Salah satu isu strategis dalam menghempang orang berobat keluar negeri, adalah dengan meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit (RS) dalam negeri. Pelayanan kesehatan RS selama ini dinilai belum sepenuhnya dapat memenuhi tuntutan dan kebutuhan pelanggan.

RS belum diikuti sepenuhnya dengan peningkatan mutu pelayanan. Mutu pelayanan kesehatan RS sangat dipengaruhi kualitas sarana fisik, jenis tenaga yang tersedia, obat dan alat kesehatan serta sarana penunjang lainnya. Proses pemberian pelayanan perlu ditingkatkan melalui peningkatan mutu dan profesionalisme serta sumber daya kesehatan.

Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan khususnya mutu pelayanan di RS, berbagai upaya telah dilakukan kementrian kesehatan seperti perbaikan fisik bangunan, penambahan sarana/prasarana peralatan dan ketenagaan serta pemberian biaya operasional dan pemeliharaan.

Namun sangat disadari bahwa dengan semakin tingginya pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, tuntutan akan mutu pelayanan akan semakin meningkat. Di lain pihak dengan semakin berkembangnya asuransi kesehatan pelayanan RS yang sesuai standar semakin dibutuhkan sehingga pelaksanaan akreditasi menjadi penting.

Dengan dilaksanakan akreditasi RS maka pembinaan standar yang ditetapkan agar mutu pelayanan dapat dipertanggungjawabkan. Akreditasi dapat dipergunakan untuk mengukur kinerja RS, melindungi masyarakat dan meningkatkan citra.

Perlu disadari bahwa teknologi yang canggih, sarana gedung yang megah dan kehadiran dokter spesialis terkenal belum menjamin suatu RS mendapat akreditasi. RS yang berlokasi di tempat terpencil pun bila memenuhi standar yang ditentukan akan mendapat status akreditasi. Saat ini akreditasi sudah merupakan isu global yang terbentuk karena kebutuhan.

Akreditasi merupakan kekuatan utama dalam upaya evaluasi eksternal RS yang bertujuan agar kualitas diintegrasikan dan dibudayakan kedalam sistim pelayanan RS. Namun dengan adanya perubahan paradigma perumahsakitan, dimana RS merupakan institusi yang padat modal, padat teknologi dan tenaga, RS juga mudah dan rawan terjadi konflik dalam proses memberi pelayanan kesehatan pada masyarakat.

Tujuan akreditasi RS adalah : a)Memberikan jaminan kepuasan dan perlindungan kepada masyarakat. b)Memberikan pengakuan kepada RS yang telah menerapkan standar yang ditetapkan.c)Mencipatakan lingkungan internal RS yang kondusif untuk penyembuhan dan pengobatan pasien sesuai, struktur dan prosedur.

Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kesehatan RI No 436/Menkes/SK/VI/1993 tentang diberlakukannya standar pelayanan RS dan standar pelayanan medis maka seluruh RS, diwajibkan menerapkan standar tersebut.

Dengan terbitnya Undang-Undang Kesehatan No 44 tahun 2009 yang mengatakan bahwa RS wajib diakreditasikan secara berkala menjadikan akreditasi menjadi suatu keharusan bagi seluruh RS.

Akreditasi RS

Akreditasi RS adalah suatu pengakuan dari pemerintah atau komite Akreditasi Nasional (KARS)/Indonesian Comission on Acreditation of Hospital and Other Health (ICAHO) kepada RS dan sarana kesehatan lainnya yang telah memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Dengan akreditasi maka didapatkan gambaran seberapa jauh RS telah memenuhi berbagai standar yang ditentukan untuk mutu pelayanan dapat dipetrtanggung jawabkan. Sehingga masyarakat yang dalam hal ini selaku pengguna jasa pelayanan dapat merasakan manfaat akreditasi karena mendapat pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar profesi.

Akreditasi juga dapat menjadi acuan dalam RS, karena RS yang telah diakreditasi akan lebih memperhatikan hak-hak pasien. Bagi RS sendiri manfaat dari program akreditasi karena dapat meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat pada RS serta dapat menjadi alat negoisasi pada pihak ketiga (asuransi perusahaan) dalam memberi pelayanan.
Akreditasi tahap I meliputi : 1)Administrasi dan Manajemen 2)Pelayanan medik 3)Unit gawat darurat 4)Keperawatan 5)Rekam medik. Tahap II (Tahap I ditambah dengan): 6)Pelayanan ruang operasi 7)Pelayanan Radiologi 8)Pelayanan Laboratorium 9)Pelayanan Pengendalian infeksi 10)Pelayanan perinatal resiko tinggi 11)Pelayanan K3 12)Pelayanan farmasi. Tahap III (Tahap II ditambah dengan): 13)Pelayanan rehab medik 14)Pelayanan intensif 15)Pelayanan gizi 16)Pelayanan darah.

Akreditasi rumah sakit, bukan mengakreditasi Tim/ Pokja Akreditasi Rumah Sakit tetapi mengakreditasi Rumah Sakit agar akreditasi berhasil sesuai dengan tujuannya, harus ada komitmen dari Pemilik, Pimpinan dan seluruh karyawan RS. Akreditasi untuk bidang Administrasi dan Manajemen, bukan akreditasi TU Rumah Sakit tetapi manajemen RS keterlibatan unit-2 kerja dalam mempersiapkan akreditasi Administrasi & Manajemen sangat penting. Misalnya : Komite Medik, SMF/Dep/Instal, Unit Teknik, rekam medis, keperawatan, logistik dll.

Dalam mempersiapkan dokumen agar mengikuti alur PDCA (Plan, Do, Chek Action). Misalnya dalam program  pemeliharaan sarana dan prasarana ada program dan kerangka acuan, pelaksanaan, laporan, evaluasi , rekomendasi dan tindak lanjut. Setiap program agar dilengkapi dengan kerangka acuan (TOR). Dokumen evaluasi bisa dalam bentuk laporan atau notulen rapat.

Format SOP menggunakan format baku. Setiap kotak dalam format SOP hars diisi lengkap. Kebijakan Pimpinan RS yang ada di Administrasi & Manajemen merupakan PAYUNG bagi Pokja lain dalam penyusunan program rumah sakit dan program bidang pelayanan lainnya.

Status akreditasi ada empat tingkatan : Akreditasi Istimewa dengan masa berlakunya 5 tahun; akreditasi penuh 3 tahun; akreditasi bersyarat 1 tahun; tidak lulus/tidak berakreditrasi. Dalam mempersiapkan program akreditasi, standar disusun berdasarkan situasi dan kondisi RS. Sehingga dalam pelaksanaan diharapkan tidak memenuhi kesulitan yang berarti.

Untuk itu pemerintah menetapkan akreditasi di Indonesia merupakan keharusan bagi semua RS baik pemerintah maupun swasta. Mengingat keterbatasan yang ada maka strategi pelaksanaan akreditasi dilaksanakan secara bertahap baik kegiatan pelayanan maupun RS yang akan diakreditasi.

Pada tahap awal RS pelayanan penunjang dapat dipenuhi berdasarkan kemampuan dan kesiapan RS tersebut. RS yang telah memenuhi standar sesuai Kepmenkes RI Nomor 436 / Menkes/SK/VI/1993 dianggap layak untuk diakreditasi.

Dalam pelaksanaannya akreditasi bukanlah hal yang mudah karena menyangkut banyak hal maka agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam pelaksanaan perlu dibuat beberapa langkah yang menunjang keberhasilan program akreditasi. Pada tahap awal RS harus membentuk sub komite akreditasi (komite medik) yang melibatkan direktur dan pemilik RS, staf medis fungsional, keperawatan, rekam medis, gawat darurat, administrasi dan manajemen.

Secara umum dapat dijabarkan bahwa standar pelayanan RS merupakan seperangkat kebijakan, peraturan, pengarahan, prosedur atau hasil kerja--yang ditetapkan manajemen untuk seluruh upaya kesehatan di RS--yang dapat dugunakan sebagai petunjuk atau pedoman yang memungkinkan staf baik medis maupun non medis untuk melaksanakan tugas pelayanan.

Pelaksanaan akreditasi RS bukan hal yang mudah dimana hambatan terbesar adalah keterbatasan dana. Sehingga terkadang pelaksanaan tidak sesuai dengan perencanaan, selain itu juga adanya keterbatasan tenaga khusus/ahli yang merupakan hambatan tersendiri. Untuk itu diharapkan kepada pemerintah daerah termasuk stakeholder dukungannya terhadap program akreditasi RS di kabupaten/kota masing-masing.

Banyak permasalahan yang timbul dalam pemberian perlayanan kesehatan pada masyarakat di mana tuntutan mutu pelayanan oleh masyarakat selalu dan semakin meningkat. Karenanya akreditasi RS benar-benar sangat diperlukan dan harus sudah mulai dimplementasikan.



« Kembali

Support Online

Konsultasi Terbaru

  • WA 085842650308 Apotik Obat Penggugur Kandungan Us

    WA 085842650308 Apotik Obat Aborsi Cytotec Asli Usia 1,2,3,4,5,6 Bulan - Harga Aborsi Cytotec

    Jual Obat Aborsi Asli,Ampuh,Aman,Manjur,Tuntas | OBAT ABORSI ONLINE “APOTIK Jual Obat Cytotec, Gast ...

  • diana

    kami ingin menanyakan biaya akreditasi JCI untuk tahun 2024 ...

  • Reza

    Berapa biaya konsultan untuk perizinan rumah sakit? ...

  • Nurmala

    Saya ingin bertanya jika ingin mendirikan RS ibu dan anak butuh tanah brp luas dan kisaran dana brp? ...

  • dapit

    siang pk,saya ingin membangun RS tipe C bisakah saya di bantu untuk membuat RAB dan desain nya dan berapa biaya nya ...

  • Irmanda

    Halo.. saya ingin memmbangun RS Type D yang suatu saat nanti dapat dikembangkan menjadi type C. mohon info biaya pembangunan RS type D dan C. Untuk bangunan 1 lantai butuh luas tanah berapa hectare un ...

  • Rama

    Sore, saya ingin konsultasi mengenai pembuatan kelayakan bisnis, masterplan. Bagaimana caranya? ...

  • Lunesia

    Selamat pagi, berapa biaya untuk pembuatan FS, masterplan dan DED untuk rs tipe D?
    Terimakasih ...

  • dian

    mohon info biaya yang dibutuhkan untuk pendirian RS ibu dan anak diatas lahan seluas 15 x 100 m. minimal brp TT yang harus tersedia ...

  • sugi

    Mohon Bimbingan untuk Pembangunan Rumah Sakit, Lahan dan Anggaran sudah siap  ...

Video