IJIN PRINSIP PENDIRIAN RUMAH SAKIT
Bagi setiap orang atau badan hukum yang bertujuan memanfaatkan lokasi yang di milikinya untuk melakukan kegiatan bisnis berskala besar harus menempuh proses mengajukan ijin prinsip kepada pemerintah daerah setempat, hal ini penting agar langkah-langkah setelah proses perijinan ini ditempuh dan mendapatkan persetujuan dapat di agendakan tahapan-tahapan berikutnya, guna mewujudkan proyek yang akan dibangun.
Berikut contoh persyaratan pengajuan perijinan prinsip dari suatu kabupaten, yang mungkin dapat dijadikan acuan di tempat lain, yang biasanya perbedaaanya tidak terlalu signifikan dan prinsip:
Ijin Prinsip, Ditulis Oleh KPDE Lamongan, Sunday, 08 June 2008
1. Landasan Hukum :
Keputusan Bupati Lamongan Nomor 96 Tahun 1999
2. Ketentuan Perijinan :
Setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan ruang di Kabupaten Lamongan untuk tempat usaha skala besar (seperti perumahan, rumah sakit, Sutet dan sejenisnya) wajib mengajukan izin prinsip
3. Syarat Permohonan Izin :
Foto copy KTP yang masih berlaku
Proposal rencana penggunaan Lahan
Foto bukti pemilikan tanah
Site Plan
Denah Lokasi
Foto copy Akta Perusahaan
4. Tatalaksana / Prosedur izin :
Permohonan ditujukan kepada Bupati melalui Kantor perijinan dengan dilampiri proposal rencana penggunaan lahan / lokasi secara rinci.
Penelitian berkas dan pemberian tanda bukti penerimaan berkas oleh pemohon
Pertimbangan teknis Instansi terkait
Pembayaran retribusidan pemberian tanda bukti pembayaran
Pemrosesan atau pengetikan naskah
Penandatanganan dan penyampaian izin
5. Penyelesaian Izin :
Penyelesaian Izin selambat-lambatnya 14 (empat belas ) hari sejak diterimanya berkas permohonan.