Klasifikasi (Rumah Sakit) Secara Teknis
Pengertian:
a)Rumah Sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spesialistik dan subspesialistik
b)Klasifiaksi Rumah Sakit Umum adalah pengelompokan Rumah Sakit Umum berdasarkan pembedaan tingkatan menurut kemampuan pelayanan kesehatan, sumber daya manusia, peralatan, sarana dan prasrana yang dapat disediakan.
c)Rumah Sakit Umum kelas D adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayan medis dasar dan 2 (dua) keamampuan pelayanan medis spesialistik dasar.
d)Rumah Sakit Umum kelas C adalah Rumah Sakit Umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis 4 (empat) spesialistik dasar dan 4 pelayanan spesialistik penunjang
e)Rumah Sakit Umum kelas B adalah Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayana medis sekurang-kurangnya 11 (sebelas) spesialistik dan 2 (dua) subspesialistik terbatas
f)Rumah Sakit Umum kelas A adalah Rumah Sakit Umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayana medis spesialistik dan subspesilistik luas
g)Unit Pelayanan antara lain adalah rawat jalan, rawat inap, gawat darurat/rawat darurat, rawat intensif, kamar operasi, kamar bersalin, radiology, laboratorium, rehabilitasi medik.
h)Pelayanan Medik Spesialistik Dasar adalah pelayanan medis spesialistik: Penyakit Dalam, Kebidanan dan Penyakit Kandungan, Bedah dan Kesehatan Anak.
i)Pelayanan Medik Spesialistik lainnya adalah pelayanan medis spesialistik telinga Hidung dan Tenggorokan, Mata, Kulit dan Kelamin, Kesehatan Jiwa, Syaraf, Gigi dan Mulut, Jantung, Spesialistik gigi dan mulut.
j)Pelayanan Medik Spesialistik Penunjang adalah pelayanan medis spesialistik Radiologi ( meliputi radiodiagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir) Patologi (meliputi: patologi klinik, patologi anatomi, dan forensic), Anestesi dan reaminasi, Gizi, Farmasi, Rehabilitasi Medik.
k)Pelayanan Medik Sub-spesialistik terbatas adalah pelayanan yang berkembang dari setiap cabang medik spesialistik
Pelayanan Medik Sub-spesialistik terbatas adalah pelayanan subspesialis yang berkembang dari setiap cabanag medik spesialistik 4 dasar
Pelayanan Medik Sub-spesialistik luas adalah pelayanan subspesialistik yang berkembang dari setiap cabang medik sepesialistik 4 (empat) dasar dan medik spesialistik lainnya
l)Pegawai tetap adalah Pegawai negeri sipil atau pegawai tetap yang mempunyai surat pengangkatan dari badan kepegawaian atau direktur Rumah Sakit dan pejabat terkait
m)Pegawai tidak tetap adalah tenaga PTT, tenaga kontrak, tenaga honor dll
n)Fasilitas adalah segala sesuatu hal yang menyangkut sarana, prasarana maupun alat (baik alat medik maupun non medik) yang dibutuhkan oleh RS dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi pasien
o)Sarana adalah segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun teraba oleh panca indera dan dengan mudah dapat dikenali oleh pasien dan (umumnya) merupakan bagian dari suatu bangunan gedung ataupun bangunan gedung itu sendiri
p)Prasarana adalah benda maupun jaringan/instalasi yang membuat suatu sarana yang ada bisa berfungsi dengan sesuai dengan tujuan yang diharapkan
Anda membutuhkan informasi lebih detail mengenai kriteria teknis untuk masing-masing kelas rumah sakit? Hubungi kami melalui email: konsultanrumahsakit@yahoo.com