You Are Here » Berita

Klasifikasi (Rumah Sakit) Secara Teknis


Pengertian:

a)Rumah Sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spesialistik dan subspesialistik
b)Klasifiaksi Rumah Sakit Umum adalah pengelompokan Rumah Sakit Umum berdasarkan pembedaan tingkatan menurut kemampuan pelayanan kesehatan, sumber daya manusia, peralatan, sarana dan prasrana yang dapat disediakan.
c)Rumah Sakit Umum kelas D adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayan medis dasar dan 2 (dua) keamampuan pelayanan medis spesialistik dasar.
d)Rumah Sakit Umum kelas C adalah Rumah Sakit Umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis 4 (empat) spesialistik dasar dan 4 pelayanan spesialistik penunjang
e)Rumah Sakit Umum kelas B adalah Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayana medis sekurang-kurangnya 11 (sebelas) spesialistik dan 2 (dua) subspesialistik terbatas
f)Rumah Sakit Umum kelas A adalah Rumah Sakit Umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayana medis spesialistik dan subspesilistik luas
g)Unit Pelayanan antara lain adalah rawat jalan, rawat inap, gawat darurat/rawat darurat, rawat intensif, kamar operasi, kamar bersalin, radiology, laboratorium, rehabilitasi medik.
h)Pelayanan Medik Spesialistik Dasar adalah pelayanan medis spesialistik: Penyakit Dalam, Kebidanan dan Penyakit Kandungan, Bedah dan Kesehatan Anak.
i)Pelayanan Medik Spesialistik lainnya adalah pelayanan medis spesialistik telinga Hidung dan Tenggorokan, Mata, Kulit dan Kelamin, Kesehatan Jiwa, Syaraf, Gigi dan Mulut, Jantung, Spesialistik gigi dan mulut.
j)Pelayanan Medik Spesialistik Penunjang adalah pelayanan medis spesialistik Radiologi ( meliputi radiodiagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir) Patologi (meliputi: patologi klinik, patologi anatomi, dan forensic), Anestesi dan reaminasi, Gizi, Farmasi, Rehabilitasi Medik.
k)Pelayanan Medik Sub-spesialistik terbatas adalah pelayanan yang berkembang dari setiap cabang medik spesialistik
Pelayanan Medik Sub-spesialistik terbatas adalah pelayanan subspesialis yang berkembang dari setiap cabanag medik spesialistik 4 dasar
Pelayanan Medik Sub-spesialistik luas adalah pelayanan subspesialistik yang berkembang dari setiap cabang medik sepesialistik 4 (empat) dasar dan medik spesialistik lainnya
l)Pegawai tetap adalah Pegawai negeri sipil atau pegawai tetap yang mempunyai surat pengangkatan dari badan kepegawaian atau direktur Rumah Sakit dan pejabat terkait
m)Pegawai tidak tetap adalah tenaga PTT, tenaga kontrak, tenaga honor dll
n)Fasilitas adalah segala sesuatu hal yang menyangkut sarana, prasarana maupun alat (baik alat medik maupun non medik) yang dibutuhkan oleh RS dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi pasien
o)Sarana adalah segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun teraba oleh panca indera dan dengan mudah dapat dikenali oleh pasien dan (umumnya) merupakan bagian dari suatu bangunan gedung ataupun bangunan gedung itu sendiri
p)Prasarana adalah benda maupun jaringan/instalasi yang membuat suatu sarana yang ada bisa berfungsi dengan sesuai dengan tujuan yang diharapkan

Anda membutuhkan informasi lebih detail mengenai kriteria teknis untuk masing-masing kelas rumah sakit? Hubungi kami melalui email: konsultanrumahsakit@yahoo.com

« Kembali

Support Online

Konsultasi Terbaru

  • WA 085842650308 Apotik Obat Penggugur Kandungan Us

    WA 085842650308 Apotik Obat Aborsi Cytotec Asli Usia 1,2,3,4,5,6 Bulan - Harga Aborsi Cytotec

    Jual Obat Aborsi Asli,Ampuh,Aman,Manjur,Tuntas | OBAT ABORSI ONLINE “APOTIK Jual Obat Cytotec, Gast ...

  • diana

    kami ingin menanyakan biaya akreditasi JCI untuk tahun 2024 ...

  • Reza

    Berapa biaya konsultan untuk perizinan rumah sakit? ...

  • Nurmala

    Saya ingin bertanya jika ingin mendirikan RS ibu dan anak butuh tanah brp luas dan kisaran dana brp? ...

  • dapit

    siang pk,saya ingin membangun RS tipe C bisakah saya di bantu untuk membuat RAB dan desain nya dan berapa biaya nya ...

  • Irmanda

    Halo.. saya ingin memmbangun RS Type D yang suatu saat nanti dapat dikembangkan menjadi type C. mohon info biaya pembangunan RS type D dan C. Untuk bangunan 1 lantai butuh luas tanah berapa hectare un ...

  • Rama

    Sore, saya ingin konsultasi mengenai pembuatan kelayakan bisnis, masterplan. Bagaimana caranya? ...

  • Lunesia

    Selamat pagi, berapa biaya untuk pembuatan FS, masterplan dan DED untuk rs tipe D?
    Terimakasih ...

  • dian

    mohon info biaya yang dibutuhkan untuk pendirian RS ibu dan anak diatas lahan seluas 15 x 100 m. minimal brp TT yang harus tersedia ...

  • sugi

    Mohon Bimbingan untuk Pembangunan Rumah Sakit, Lahan dan Anggaran sudah siap  ...

Video