Persyaratan Mendirikan Rumah Sakit
Cuplikan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No 147/MENKES/PER/I/2010 tanggal 27 Januari 2010
BAB II
PERIZINAN RUMAH SAKIT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Setiap Rumah Sakit harus memiliki izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas izin mendirikan Rumah Sakit dan izin operasional Rumah Sakit.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas izin operasional sementara dan izin operasional tetap.
Pasal 3
(1) Permohonan izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit diajukan menurut jenis dan klasifikasi Rumah Sakit.
(2) Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi.
(3) Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas B diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas C dan kelas D diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(5) Tata cara pemberian izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.