You Are Here » Consulting Page

KONSULTASI

DALAM PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT ADA BEBERAPA TAHAPAN, DIMULAI DARI DISKUSI AWAL RENCANA MEMBANGUNAN RUMAH SAKIT, MEMBUAT DOKUMEN STUDI KELAYAKAN/FEASIBILITY STUDY (FS), PEMBUATAN PRADESIGN, PEMBUATAN MASTER PLAN DAN DED, PENDIRIAN BADAN USAHA/LEGALITAS PERUSAHAAN, PERIZINAN, PENGAWASAN PEMBANGUNAN, SAMPAI PADA TAHAPAN MANAJEMEN (REKRUTMEN SDM) DAN PENDAMPINGAN OPERASIONAL KAMI MENANGANINYA DENGAN DUKUNGAN TENAGA AHLI INDEPENDEN DAN BERPENGALAMAN, SILAHKAN KIRIM KOMENTAR, PERMINTAAN OBSERVASI, KONSULTASI VIA WEB, EMAIL MAUPUN TELEPON GUNA MEMANTAPKAN RENCANA ANDA MEWUJUDKAN RUMAH SAKIT IMPIAN ANDA. SALAM SUKSES DARI KAMI

MOHON UNTUK PENGUNJUNG BERKENAN MENGIRIMKAN NO WA/HP MELALUI DM KE  NO: 0813295429882 UNTUK DAPAT KAMI RESPON LANGSUNG

PT. MEDVA - YOGYAKARTA

 

 

 


 



class="statcounter">

href="http://statcounter.com/" target="_blank">

class="statcounter"

src="http://c.statcounter.com/6615436/0/351341be/1/"

alt="free hit counters" >

 

 

Daftar Konsultasi

  • icon

    edi sulaiman Senin, 01 Agustus 2016 21:20

    mlm pak mau nyk klau ukrn tnh 10.100m2 niaty mau bgun rumah sakt,rumah sakit tipe ap ya pak yg co2k.tnh it mlk kluarga udh ad niat bgun rmh skt,ap aj prsratany mmbgun RS n bth dana brp klau smpai selesai am alat2 medisy.

  • icon

    Akreditasi Damanhuri Jum'at, 27 Mei 2016 12:30

    Bagaimana membuat dasar hukum tentang lambang atau logo rumah sakit ? Misalnya kami ingin membuat logo RSUD H. Damanhuri barabai

    icon Jawab: Secara eksplisit tidak dijelaskan mengenai logo, bapak dapat meminta jasa design logo dengan dasar visi misi rs, dan di ajukan pada haki, dalam pembuatan logo sebaiknya hindari singkatan-singkatan yang sduah dipakai produk lain, logo-logo yang sduah dipakai rs/perusahaan lain, demikian semoga membantu, terima kasih

  • icon

    rudi Rabu, 25 Mei 2016 23:10

    selamat malam pak konsultan. rencana saya akan meneruskan pembangunan rumah sakit yang sudah lama berhenti baru bangunan struktur 3 lantai. di luas lahan 1,5 hektr untuk rumah sakit tipe C. pertanyaan saya bisakah bpk konsultan membantu dan mencarikan tenaga managemen khusus rumah sakit dan para tenaga medis tersebut untuk bergabung di rumah sakit yang akan saya teruskan pembangunanya. kalau dari pihak saya bukan dari jurusan kedokteran tapi punya konsep untuk mendirikan rumah sakit semua study kelayakan dan DED sudah komplit semua.

    icon Jawab: Dear Pak Rudi, mohon maaf terlambat merespon, pada prinsipnya kami bisa sekaligus pendampingan operasional secara menyeluruh,mohon hubungi pimpinan kami langsung di no 08175453664, terima kasih

  • icon

    Fredi Minggu, 15 Mei 2016 17:12

    Salam....kami 1 keluarga kebetulan memiliki tanah sebesar 1600m2 di lokasi strategid kebetulan tertarik ingin mendirikan rumah sakit....mohon pencerahan....apabila memungkinkan kami akan melakukan konsultasi secara profesional...insyaallah

    icon Jawab: Dear Pak Fredi, lahan seluas itu masih kurang ideal untuk lokasi RS, ilustrasinya RS paling kecil adalah type D, dengan luas bangunan min: 5000 m2, KDB - RTH 60%:40%, artinya yg bisa dibangun hanya 60%nya, sisnya untuk runag terbuka hijau, masih perlu lahan untuk parkir karyawan, dan pengunjung, jadi idealnya minimal 3000 m2, dan bangunan dibuat bertingkat 4 atau lima, dan tentu saja harus menyesuaikan Perda setempat, demikian info dari kami, semoga bermanfaat terima kasih

  • icon

    teguh Rabu, 11 Mei 2016 11:46

    kami rumah sakit type d.dalam proses peningkatan ke type c
    untuk bagian perencanaan bagaimana acuan pembuatanya....?
    mohon penjelasan

    icon Jawab: Dear Pak Teguh, untuk peningkatan kelas RS bidang perencanaan bapak harus berpedoman pada buku: Pedoman-Pedoman Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Depkes RI tahun 2012, dokumen lengkap dapat di- download melalui pencarian di Google.
    Semoga bermanfaat, terima kasih

  • icon

    PT.cahaya restu pratama Senin, 09 Mei 2016 18:21

    Mohon perincian pembuatan dan observasi master plan untuk rumah sakit tipe D
    Terimakasih

    icon Jawab: Perincian pembuatan observasi master plan rs type D akan kami kirm via email, terima kasih

  • icon

    handry Rabu, 04 Mei 2016 23:31

    mlm pak mau tanya, sy ada lahan mau saya jual kebetulan pihak investor rencana mau mendirikan RS, terus langkah/prosedurnya apa saja pak? mksh

    icon Jawab: Dear Pak Handry,
    Pertama anda putuskan akan dijual atau akan kerjasama dengan investor, kalau keputusan jual, berarti sdh tdk ada mslh, kalau keputusan menerima tawaran investor utk mendirikan RS, maka prosedurnya jadi panjang, harus membuat perjanjian dengan investornya utk kepastian investasinya, membuat legalitas perusahaan, mengurus perizinan, membuat FS, Master Plan dan DED RS yang semua ini perlu biaya banyak, maka investor harus kelurakan dana untuk itu, mengenai sharing kerugian dan aatu keuntungan juga harus dinyatakan dalam bentuk tertulis dan dinotariskan. Demikain semoga dapat dijadikan referensi, terima kasih

  • icon

    Tulus Selasa, 03 Mei 2016 16:35

    Salam kenal

    Saya Tulus dari PT. Supratechnic Instrumentasi indonesia. Kami merupakan distributor product instrumen seperti Humidity/temperature sensor, air flow sensor, thermohygro, data logger, pressure switch dan differential pressure. Selain itu juga jasa kalibrasi. Bagi rekan-rekan yang membutuhkan instrumentasi product buat di HVAC system bisa hubungi saya.
    Brand kami yakni : E+E Elektronik dan Huba Control. Thanks


    Tulus
    0823-12841116

  • icon

    yong subiyanto Rabu, 27 April 2016 09:22

    Salam kenal.. menambahkan.. kami konsultan Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ) dgn sistem Complete Mix Activated Sludge yang merupakan sistem paling efektif dan terkuat dlm mengolah limbah..

    085 333 085 033 dan 0857 0005 0055 (WA) free consultation.

    terima kasih buat admin-nya..

  • icon

    Davita Selasa, 12 April 2016 12:09

    saat ijin operasional RS/Klinik habis otomatis RS/Klinik akan mengajukan perpanjangan. Pada masa perpanjangan tsb apakah RS/klinik boleh tetap beroperasi? apakah ada peraturan tertulisnya terkait boleh atau tidaknya RS/Klinik melakukan pelayanan kesehatan saat melakukan perpanjangan operasional?

    icon Jawab: Dear Devita, utk klinik anda dapat mencermati Permenkes RI No 9 Tahun 2014 tentang klinik khususnya pada BAB IV Perizinan Pasal 25 sd Pasal 30, untuk Perizinan RS ada dapat mencermati Permenkes RI No 56 Tahun 2014, secara tertulis tidak eksplisit disebutkan seperti pertanyaan anda, tetapi pengajuan perpanjangan harus diajukan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum ijin operasional habis, dalam masa tiga bulan itu Pemerintah harus sudah dapat memutuskan apakah ijin di perpanjang atau tidak, dengan berbagai pertimbangan berdasarkan standar/peraturan yg berlaku, dengan demikian jika dalam proses perpanjangan ijin boleh melakukan layanan selama ijin belum habis, ttp jika ijin sudah habis maka bisa kita simpulkan klinik/rs tdk boleh melakukan kegiatan karena tidak ada ijin. Demikian semoga bermanfaat
    Admin

 

 <   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   ...   >  Jumlah ditampilkan 10 dari 837 data

Nama

E-mail

Isi Konsultasi


32912   

Support Online

Konsultasi Terbaru

Video